Nilai impor minyak dan gas (migas) Indonesia periode Januari-Oktober 2018 mencapai US$ 24,96 miliar sementara nilai ekspor migas hanya mencapai US$ 14,23 miliar. Artinya defisit neraca perdagangan migas nasional US$ 10,74 miliar atau setara Rp 156,75 triliun dengan kurs Rp 14.600 perdolar Amerika Serikat (AS). Jumlah tersebut melonjak lebih dari 62% dibanding periode yang sama tahu sebelumnya (YoY).
Naiknya harga minyak mentah membuat impor migas nasional semakin membengkak meskipun secara volume mengalami penurunan. Untuk nilai impor minyak mentah periode Januari-Oktober tahun ini meningkat 36,8% menjadi US$ 7,83 miliar dibanding periode yang sama 2017. Demikian pula nilai impor hasil minyak tumbuh 24,86% menjadi US$ 14,57 miliar dan impor gas naik 19,16% menjadi US$ 2,57 miliar.
Volume impor minyak mentah dalam 10 bulan pertama 2018 turun 2,18% menjadi 14,55 miliar kg (YoY). Sementara impor hasil minyak turun 2,23% menjadi 21,57 miliar kg. Jumlah impor hasil minyak terdiri dari bahan bakar motor atau minyak ringan seberat 11,45 miliar kg, bahan bakar pesawat 980 juta kg. Kemudian bahan bakar diesel seberat 5,74 miliar kg dan minyak lainnya 3,4 miliar kg.