Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan tarif perdagangan baru untuk berbagai negara, termasuk Indonesia.
Mulai tahun ini produk yang diekspor Indonesia ke AS akan dikenai bea masuk 32%.
>
Awalnya, tarif 32% tersebut akan berlaku awal April 2025. Namun, belakangan Trump mengumumkan penundaan.
"Saya telah mengesahkan penundaan selama 90 hari dan penurunan tarif yang substansial selama periode ini, menjadi 10%, yang juga berlaku segera," kata Trump, disiarkan The Associated Press, Kamis (10/4/2025).
(Baca: Indonesia Lebih Banyak Ekspor ke AS Ketimbang Impor)
Kebijakan tarif Trump ini berisiko menghambat kinerja perdagangan Indonesia. Pasalnya, AS merupakan pasar ekspor utama Indonesia, setelah China.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2024 nilai ekspor Indonesia ke China mencapai US$62,4 miliar, setara 23,6% dari total ekspor nasional.
Kemudian nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai US$26,3 miliar, setara 9,9% dari total ekspor nasional.
"AS negara tujuan ekspor terbesar ke-2, menjadi sumber risiko bagi Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya di acara Sarasehan Ekonomi di Jakarta (8/4/2025).
Merespons kondisi ini, Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan melakukan negosiasi penurunan tarif melalui deregulasi, seperti penyederhanaan proses restitusi pajak sampai penghapusan kuota impor.
Pemerintah juga berencana mengoptimalkan potensi trade diversion atau pengalihan perdagangan dengan negara lain.
(Baca: Terancam Tarif Trump, Ini Produk yang Diimpor AS dari Indonesia)