Provinsi Sumatera Utara pada Januari 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 773,57 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 08 makanan ternak, provinsi ini pada Januari 2025 lalu turun menjadi 43,29 juta ton.
Turunnya nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 162,08 juta ton.
(Baca: Volume Ekspor Logam tidak Mengandung Besi Provinsi Banten Januari 2025)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Tenaga Kependidikan SD Sm di Sumatera Barat 9.043 Individu (2024))
Data historis 16 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Oktober 2023 sebesar 168,55 juta ton dan terendahnya terjadi pada Januari 2025 dengan volume ekspor 43,29 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Januari 2025:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 185,48 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 127,94 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 48,66 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 43,29 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 39,82 juta ton
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian 37,87 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 29,95 juta ton
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya 27,57 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 16,99 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 16,94 juta ton