Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berhasil meraih 13,57 suara (9,69%) dari total suara sah nasional pada Pemilu 2019.
Dengan raihan tersebut, PKB memperoleh 58 kursi (10,09%) dari total 575 kursi DPR RI periode 2019-2024.
Persentase suara maupun kursi DPR yang diraih PKB tersebut belum memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) seperti yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Dengan demikian, PKB harus melakukan koalisi dengan partai lainnya untuk dapat mengusung calon presiden di Pemilu 2024.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Artinya, setiap partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung calon presiden/calon wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 harus memenuhi salah satu syarat yang disebutkan di atas. Minimal meraih 25% dari suara sah secara nasional atau meraih minimal 20% dari total kursi DPR RI.
Ambang batas pencalonan presiden ini ditentang oleh banyak pihak, terutama dari partai dengan perolehan suara kecil. Mereka menganggap bahwa sistem presidential threshold ini hanya menguntungkan partai besar.
Berbagai pihak sudah pernah mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu pasal 222 tersebut. Namun, pengajuannya selalu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
(Baca: Jadi Syarat Usung Capres, Ini Partai dengan Kursi DPR Terbanyak)