Dalam Pemilu 2019 ada 575 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diperebutkan oleh partai politik.
Jumlah kursi parlemen tersebut merupakan yang terbanyak sejak 1977, seperti terlihat pada grafik.
Jika dirunut ke belakang, penambahan kursi DPR paling banyak terjadi pada Pemilu 2004, yakni bertambah 88 kursi dibanding Pemilu 1999 sehingga totalnya menjadi 550 kursi.
Sedangkan pengurangan kursi parlemen hanya sempat terjadi satu kali, yakni pada Pemilu 1992 yang berkurang 4 kursi dibanding Pemilu 1987.
Adapun alokasi jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan DPR pada Pemilu 2024 akan dibahas pada 14 Oktober 2022–9 Februari 2023 mendatang.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 414 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa pemilihan presiden dan legislatif akan dilangsungkan serentak pada 14 Februari 2024.
Adapun tahapan pemilu telah ditetapkan mulai 14 Februari 2022, atau 20 bulan sebelum dilangsungkannya pemilu serentak.
(Baca: Jadi Syarat Usung Capres, Ini Partai dengan Kursi DPR Terbanyak)