Untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), partai politik harus memiliki perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam porsi tertentu.
Hal ini diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Lantas, partai mana saja yang memenuhi persyaratan tersebut?
Porsi Perolehan Kursi DPR 2019-2024
Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ada sebanyak 139,72 juta suara sah yang terkumpul. Dari jumlah tersebut, PDI Perjuangan meraih 27,05 juta (19,33%) suara.
Dengan raihan tersebut, PDI Perjuangan berhasil menempatkan 128 wakilnya di DPR dan memiliki porsi perolehan kursi sebesar 22,26% dari total jumlah kursi parlemen periode 2019-2024.
Jumlah perolehan kursi PDI Perjuangan tersebut merupakan yang paling dominan dibandingkan dengan partai politik lainnya.
Partai dengan perolehan kursi DPR terbanyak berikutnya adalah Partai Golkar, yakni sebanyak 85 kursi (14,78%). Diikuti Gerindra sebanyak 78 kursi (13,57%), dan Partai Nasdem sebanyak 59 kursi (10,26%).
Jika ditotalkan, terdapat 9 partai yang berhasil mendapatkan kursi DPR RI pada periode 2019-2024.
Sedangkan 7 partai politik lainnya tidak lolos ke DPR karena perolehan suaranya di bawah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yakni kurang dari 4%.
Ke-7 partai yang tidak memperoleh kursi parlemen tersebut adalah Perindo, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hanura. Kemudian Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
PDI Perjuangan Lancar, Partai Lain Harus Koalisi
Berdasarkan keterangan di atas, partai yang berhak mengusung pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 saat ini baru PDI Perjuangan, karena perolehan kursinya sudah melampaui ambang batas yang ditetapkan, yakni 22,26% dari total jumlah kursi DPR.
Sementara partai politik lainnya harus membuat koalisi untuk memenuhi syarat ambang batas pengajuan capres (presidential threshold), hingga total perolehan kursinya mencapai minimal 20% dari total jumlah kursi DPR.
(Baca: Apa Itu Parliamentary Threshold?)