Berbagai unsur masyarakat sipil yang tergabung dalam Komisi Pencari Fakta (KPF) melakukan investigasi independen dan open source intelligence (OSINT) terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025.
Dalam laporannya, KPF menyertakan serangkaian temuan, termasuk jumlah tahanan politik atau tapol, setelah unjuk rasa tersebut berdasarkan data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK).
Per 14 Februari 2026, GMLK mencatat ada 703 tapol yang menjalani proses hukum, dengan 506 orang diputus bersalah atau 71,98% dari total.
“Sementara itu, 31 orang masih belum dapat dikonfirmasi status pemidanaannya,” jelas KPF dalam laporan Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi.
Berikut rincian jumlah tapol berdasarkan status hukum pemidanaannya per 14 Februari 2026, menurut data GMLK dalam laporan KPF:
- Diputus bersalah: 506 orang
- Ditahan: 125 orang
- Diversi (terdakwa anak): 18 orang
- Ditangguhkan (dalam penyidikan): 9 orang
- Dibebaskan atau ditangguhkan: 7 orang
- Ditangguhkan (dalam persidangan): 6 orang
- Meninggal dunia: 1 orang
- Belum dapat dikonfirmasi: 31 orang
Menurut GMLK, lima provinsi dengan jumlah tapol terbanyak, yaitu Provinsi Jawa Timur (191 orang), DKI Jakarta (163 orang), Jawa Tengah (113 orang), Jawa Barat (72 orang), dan Sulawesi Selatan (54 orang).
“Per 14 Februari 2026, KPF menghimpun 23 jenis pasal hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan terhadap demonstran, pelajar, warga, dan mereka yang menjadi tapol,” jelas KPF.
KPF melakukan investigasi independen dan OSINT selama lima bulan terhadap 115 berita acara pemeriksaan (BAP) serta lebih dari 63 informan dan saksi.
Selain itu, melakukan penelusuran dokumen hukum, forensik digital, foto kejadian, dan analisis peristiwa dari berbagai sudut pandang di 18 kota, 8 provinsi, serta mencakup 4 negara.
(Baca: Ribuan Orang Ditangkap Sewenang-wenang di Indonesia pada 2025)