Menurut laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), peristiwa extrajudicial killing terus berulang di Indonesia.
Extrajudicial killing adalah peristiwa di mana aparat negara membunuh seseorang tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang sah.
(Baca: Pelaku Pembunuhan di Luar Hukum Banyak Berasal dari Polri dan TNI)
Berdasarkan temuan KontraS, selama periode Desember 2022—November 2023, ada 31 peristiwa extrajudicial killing yang tercatat di Indonesia, dengan jumlah total korban tewas 46 orang.
Lalu pada Desember 2023—November 2024, ada 45 peristiwa serupa dengan total korban jiwa 47 orang.
Hal sama terjadi lagi pada Desember 2024—November 2025, dengan jumlah 42 peristiwa dan total korban jiwa 44 orang.
"Krisis akuntabilitas dalam penegakan hukum masih masif terjadi di Indonesia, di mana serangkaian peristiwa pembunuhan di luar proses hukum yang melibatkan aparat terus berulang," kata KontraS.
"Polri dan TNI menjadi aktor utama," kata mereka.
Menurut temuan KontraS, ada dua faktor kunci atau dalih yang menjadi latar belakang terjadinya pembunuhan di luar hukum.
Faktor pertama adalah "tindakan tegas terukur" yang dilakukan aparat karena merasa keselamatan dirinya terancam oleh terduga pelaku kejahatan.
Kemudian faktor kedua adalah jalur pintas penegakan hukum yang diambil aparat untuk menyelesaikan kasus kejahatan dengan cepat tanpa perlu melalui proses penyelidikan dan peradilan yang panjang dan rumit.
"Hal ini menciptakan kultur impunitas (kekebalan hukum) di kalangan aparat dan merusak sistem peradilan pidana," kata KontraS.
(Baca: Warga Sipil Masuk Daftar Korban "Extrajudicial Killing" Terbanyak)