Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) 2025 pada April 2026.
Dalam laporan itu, terungkap 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun di Jakarta atau 34,45% yang pernah/sedang memiliki pasangan, mengalami pembatasan aktivitas oleh suami/pasangan selama hidupnya.
Perempuan di Jakarta juga mengalami kekerasan ekonomi dan kekerasan emosional oleh pasangan semasa hidupnya, dengan prevalensi pada 2025 mencapai 14,63% dan 7,74%.
Sementara, prevalensi kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan di Jakarta pada 2025 yang dilakukan suami/pasangan mencapai 7,19%, naik dibanding 2024 yang sebesar 7,06%.
Dalam laporannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merinci jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh suami/pasangan sebagai berikut:
Pembatasan aktivitas
- Dilarang bertemu dengan teman-teman;
- Dilarang menghubungi keluarga;
- Pasangan selalu ingin tahu keberadaannya setiap saat;
- Diabaikan dan acuh tak acuh;
- Dicuriga tidak setia;
- Diharuskan untuk meminta izin saat berobat;
- Dihambat untuk beribadah; atau
- Dimarahi jika berbicara dengan laki-laki lain.
Ekonomi
- Pernah berhenti/menolak tawaran pekerjaan yang menghasilkan uang karena suami tidak suka;
- Pernah diambil penghasilannya atau tabungannya tanpa persetujuan; atau
- Pernah ditolak memberikan uang belanja rumah tangga, meskipun suami/pasangan punya uang.
Emosional
- Dihina atau membuatnya merasa rendah diri;
- Direndahkan atau dipermalukan di depan orang lain;
- Ditakut-takuti atau diintimidasi (misalnya melalui cara dia melihat, dengan berteriak atau membanting sesuatu);
- Diancam akan menyakiti korban atau orang yang disayanginya; atau
- Kekerasan emosional lainnya.
Fisik
- Ditampar atau dilempar sesuatu yang bisa menyakiti;
- Didorong atau dijambak rambutnya;
- Dipukul dengan tangan atau dengan benda yang bisa menyakiti;
- Ditendang, diseret, atau dihajar;
- Dicekik atau dibakar dengan sengaja;
- Diancam dengan menggunakan atau benar-benar menggunakan senjata api, senjata tajam, atau senjata lainnya; atau
- Kekerasan fisik lainnya.
Seksual
- Dipaksa secara fisik untuk berhubungan seksual tidak ingin;
- Melakukan hubungan seksual yang sebenarnya tidak diinginkan, tetapi dilakukan karena takut akan apa yang mungkin dilakukan oleh pasangan sekarang/terakhir atau pasangan sebelumnya;
- Dipaksa untuk melakukan tindakan seksual memalukan atau merendahkan; atau
- Dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
SPHPD 2025 mengadopsi kuesioner Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) “Women’s Health and Life Experience."
Survei dilaksanakan di 178 kelurahan terpilih di seluruh kecamatan Provinsi DKI Jakarta pada April-Juni 2025 dan Agustus-September 2025.
Sampel yang ditargetkan sebanyak 3.000 rumah tangga, dengan target responden perempuan usia produktif 15-64 tahun dan tidak boleh diwakilkan.
Pengumpulan data dilakukan dua tahap, yaitu pemutakhiran dan wawancara. Pemutakhiran menggunakan metode paper base dan wawancara dilakukan secara privat serta tercatat di aplikasi CAWI.
(Baca: Laporan Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat pada 2025)