Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap, 1 dari 5 atau 19,24% perempuan usia 15-64 tahun di Jakarta pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual semasa hidupnya.
Hal tersebut tertuang dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) 2025.
Berdasarkan pelaku yang dilakukan oleh selain pasangan/suami, prevalensi kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan pada 2025 mencapai 15,64%, naik dibanding 2024.
Khusus kekerasan seksual, 1 dari 8 (12,70%) perempuan di DKI Jakarta pernah mengalaminya selama hidupnya.
Prevalensi kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh selain pasangan pada tahun lalu sebesar 11,10% atau naik dari 9,77% pada 2024.
Sementara, dalam kasus kekerasan fisik, 1 dari 10 (10,12%) perempuan di DKI Jakarta pernah mengalaminya selama hidupnya.
Pelaku kekerasan fisik terhadap perempuan juga banyak dilakukan oleh selain pasangan, dengan prevalensi mencapai 6,55%, sedikit turun dibanding 2024 yang sebesar 7,58%.
Dalam laporannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merinci jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh selain pasangan sebagai berikut:
Kekerasan seksual
- Dipaksa untuk melakukan hubungan seksual;
- Disentuh/diraba bagian tubuhnya yang menurutnya adalah tindakan yang menjurus ke arah seksual, termasuk misalnya menyentuh/meraba payudara;
- Dipaksa menyentuh bagian tubuh tertentu dari si pelaku yang tidak diinginkan;
- Diperlihatkan gambar berbau seksual yang tidak diinginkan;
- Dibicarakan atau dikomentari dengan nada seksual yang tidak diinginkan;
- Dikirimkan pesan media sosial (Facebook, WhatsApp, Instagram dll) seksual yang tidak diinginkan; atau
- Mengalami tindakan seksual lain yang tidak diinginkan.
Kekerasan fisik
- Ditampar atau dilempar sesuatu yang bisa menyakiti;
- Didorong atau dijambak rambutnya;
- Dipukul dengan tangan atau dengan sesuatu yang bisa menyakiti;
- Ditendang, diseret, atau dihajar;
- Dicekik atau dibakar dengan sengaja; atau
- Diancam dengan menggunakan atau benar-benar menggunakan senjata api, senjata tajam, atau senjata lainnya.
SPHPD 2025 mengadopsi kuesioner Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) “Women’s Health and Life Experience”.
Survei dilaksanakan di 178 kelurahan terpilih di seluruh kecamatan Provinsi DKI Jakarta pada April-Juni 2025 dan Agustus-September 2025.
Sampel yang ditargetkan sebanyak 3.000 rumah tangga, dengan target responden perempuan usia produktif 15-64 tahun dan tidak boleh diwakilkan.
Pengumpulan data dilakukan dua tahap, yaitu pemutakhiran dan wawancara. Pemutakhiran menggunakan metode paper base dan wawancara dilakukan secara privat serta tercatat di aplikasi CAWI.
(Baca: Sebaran Kasus Kekerasan Perempuan di Lingkungan Pendidikan RI 2025)