Berbagai unsur masyarakat sipil yang tergabung dalam Komisi Pencari Fakta (KPF) melakukan investigasi independen dan open source intelligence (OSINT) terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025.
Dalam laporannya, KPF menyertakan jumlah tahanan politik atau tapol dari unjuk rasa tersebut berdasarkan data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK).
Per 14 Februari 2026, GMLK mencatat ada 703 tapol yang menjalani proses hukum, dengan 506 orang diputus bersalah atau 71,98% dari total.
KPF juga menghimpun 23 jenis pasal hukum yang digunakan aparat penegak hukum dalam melakukan pemidanaan terhadap demonstran, pelajar, warga, dan mereka yang menjadi tapol.
Dari 23 jenis pasal, terbanyak yang digunakan adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan di muka umum dengan jumlah 348 penggunaan.
Para tapol juga dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Darurat, UU Perlindungan Anak (PA), dan UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
(Baca: Sebaran Tapol Demonstrasi Agustus 2025, Terbanyak di Jawa Timur)
Berikut rincian jumlah penggunaan pasal-pasal pidana yang menjerat tapol demonstrasi Agustus 2025, menurut data KPF per 14 Februari 2026:
- 170 KUHP (pengeroyokan di muka umum): 348 penggunaan
- 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan): 166 penggunaan
- 212 KUHP (melawan aparat [sendiri]): 147 penggunaan
- 214 KUHP (melawan aparat [bersama-sama]): 123 penggunaan
- 406 KUHP (perusakan barang orang lain): 108 penggunaan
- 187 KUHP (membakar dan meledakkan benda): 54 penggunaan
- 160 KUHP (penghasutan di muka umum): 53 penggunaan
- 28 (2) UU ITE (ujaran kebencian di ranah digital): 32 penggunaan
- 1 (1) UU Darurat (kepemilikan senjata): 27 penggunaan
- 213 KUHP (kekerasan terhadap aparat): 22 penggunaan
- 28 (3) UU ITE (hoaks yang membuat kerusuhan): 17 penggunaan
- 218 KUHP (menyerang kehormatan presiden): 15 penggunaan
- 216 KUHP (membangkang pada aparat): 10 penggunaan
- 362 KUHP (pencurian biasa): 7 penggunaan
- 211 KUHP (pemaksaan terhadap pejabat): 7 penggunaan
- 480 KUHP (menadah hasil pencurian): 7 penggunaan
- 76 UU PA (pembahayaan anak dalam aksi): 6 penggunaan
- 161 KUHP (menyiarkan hasutan): 5 penggunaan
- 32 UU ITE (merusak informasi elektronik): 4 penggunaan
- 351 KUHP (penganiayaan biasa): 4 penggunaan
- 24 UU Bendera (merusak bendera merah putih): 2 penggunaan
- 118 KUHP (makar terhadap kepala negara): 2 penggunaan
- 338 KUHP (merampas nyawa orang lain): 1 penggunaan.
KPF melakukan investigasi independen dan OSINT selama lima bulan terhadap 115 berita acara pemeriksaan (BAP) serta lebih dari 63 informan dan saksi.
Selain itu, melakukan penelusuran dokumen hukum, forensik digital, foto kejadian, dan analisis peristiwa dari berbagai sudut pandang di 18 kota, 8 provinsi, serta mencakup 4 negara.
(Baca: 506 Tahanan Politik Demonstrasi Agustus 2025 Diputus Bersalah)