Platform ulasan teknologi, Cloudwards, meliris Mapped: Internet Freedom by Country in 2026 yang menilai skor kebebasan internet di setiap negara di dunia.
Hasil perhitungan ditetapkan dalam skala 1-100. Semakin tinggi skor, semakin tinggi pula tingkat kebebasan internet secara keseluruhan.
Khusus di Asia Tenggara, Timor-Leste menjadi negara dengan skor kebebasan internet tertinggi, yakni mencapai 92 poin.
“Terlepas dari skornya yang tinggi dan tidak adanya pembatasan media sosial, muncul kekhawatiran terkait rancangan undang-undang internet yang diusulkan,” tulis periset Cloudwards.
Cloudwards menambahkan, undang-undang tersebut dirancang untuk melindungi para pemimpin negara dari kritik, yang memicu kekhawatiran kebebasan berpendapat akan terdampak di masa mendatang.
Sementara, skor kebebasan internet Indonesia tergolong rendah, yakni hanya 24 poin, yang duduk di posisi tiga terbawah.
Skor Indonesia setara dengan Brunei Darussalam dan Vietnam, sebagaimana terlihat pada grafik di atas.
Laporan Cloudwards menggunakan metodologi analisis data dari berbagai sumber dalam empat kategori, yaitu pengunduhan konten via torrent, konten dewasa, konten politik dan kewarganegaraan, serta aksesibilitas VPN.
Empat kategori digunakan untuk mengukur seberapa mudah akses yang sebenarnya bagi para pengguna internet di setiap negara dalam menjangkau situs dan layanan daring.
Adapun status akses ditetapkan menjadi tiga, yaitu:
- Dapat diakses sepenuhnya: situs atau layanan tidak menjadi target pemblokiran atau penghapusan konten, serta dapat digunakan secara bebas tanpa kendala.
- Dibatasi: situs atau layanan dapat diakses, tapi bisa terkena pembatasan seperti pemblokiran oleh penyedia jasa internet (ISP) dan penghapusan konten.
- Dilarang atau diblokir: situs atau layanan diblokir secara nasional, dan/atau penggunaannya dilarang oleh hukum atau dianggap sebagai tindak pidana.
(Baca: Bagaimana Pandangan Publik terkait Kebebasan Sipil Setahun Terakhir? Ini Surveinya)