Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan akan segera dimulai mulai pertengahan tahun ini. Partai politik mulai nyusun strategi guna memenangkan pemilu mendatang.
Seperti halnya Koalisi Indonesia Bersatu yang telah dideklarasikan oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Kamis (12/5/2022) guna mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Koalisi semacam itu perlu dilakukan mengingat tidak ada satu pun partai poltik yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab, perolehan suara partai politik (Parpol) pada Pemilu 2019 masih di bawah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ditentukan, yakni sekurangnya 25% dari total suara sah nasional.
Namun, PDI Perjuangan dapat mencalonkan calon presiden karena meraih 128 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jumlah tersebut melebihi dari ketentuan Undang-Undang Pemilu, yaitu sebanyak 115 kursi (20%) dari total 575 kursi.
Dalam Pemilu 2019, PDI Perjuangan meraih suara terbanyak yakni, 27,05 juta suara atau hanya 19,33% dari total 139,97 juta suara sah secara nasional. Diikuti Partai Gerinda yang memperoleh 17,59 juta suara (12,57%), dan Partai Golkar 17,23 juta (12,31%).
Sebanyak 9 parpol berhasil menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena berhasil meraih di atas 4% dari total suara sah secara nasional. Kesembilan partai tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, dan Nasdem. Ada pula PKS, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.
Sedangkan, 7 partai lainnya tidak lolos ke parlemen karena perolehan suaranya di bawah ambang batas parlemen 4%. Ketujuh partai tersebut adalah Perindo, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, PBB, Partai Garuda, serta PKPI.
(Baca: Anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 Bengkak dari Pemilu Sebelumnya)