Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), PDRB ADHK sektor angkutan sungai danau dan penyeberangan di Sumatera Utara pada 2023 tercatat Rp156 miliar. Angka ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp130 miliar. Dalam tujuh tahun terakhir, PDRB ADHK sektor angkutan sungai danau dan penyeberangan menurut provinsi menunjukkan tren kenaikan dan berlanjut pasca covid. Dalam empat tahun terakhir, PDRB ADHK sektor angkutan sungai danau dan penyeberangan menurut provinsi juga ikut tren naik.
Sebelumnya menurut rekam jejak tujuh tahun terakhir, rekor pertumbuhan tertinggi di Sumatera Utara pernah terjadi pada 2022 dengan pertumbuhan sebesar 10%. Sedangkan rata-rata dalam enam tahun terakhir yakni sebesar 2,08%.
(Baca: PDRB ADHK Sektor Pertanian, Peternakan, Perburuan dan Jasa Pertanian Periode 2013-2023)
Bali mencatatkan PDRB ADHK sektor angkutan sungai danau dan penyeberangan tertinggi dengan Rp2.520 miliar. Di provinsi ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perkembangan data tahunan di wilayah ini naik 5,04% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Setelahnya Kalimantan Tengah di urutan kedua. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, PDRB ADHK sektor angkutan sungai danau dan penyeberangan di provinsi ini tumbuh 2,79%. Periode yang sama tahun sebelumnya PDRB ADHK sektor angkutan sungai danau dan penyeberangan di provinsi ini tercatat Rp1.578 miliar.
Selanjutnya, PDRB ADHK sektor angkutan sungai danau dan penyeberangan di Kalimantan Timur naik 6,45% menjadi Rp1.419 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, Nusa Tenggara Barat dengan PDRB ADHK sektor angkutan sungai danau dan penyeberangan Rp1.377 miliar (naik 7,58%) dan Kalimantan Barat dengan PDRB ADHK sektor angkutan sungai danau dan penyeberangan Rp762 miliar (turun 1,3%)
(Baca: Data 2024: Jumlah Penduduk Kabupaten Raja Ampat 70.810 Jiwa)
Berikut ini sepuluh provinsi dengan PDRB ADHK sektor angkutan sungai danau dan penyeberangan tertinggi pada 2023:
- Bali Rp2.520 miliar
- Kalimantan Tengah Rp1.622 miliar
- Kalimantan Timur Rp1.419 miliar
- Nusa Tenggara Barat Rp1.377 miliar
- Kalimantan Barat Rp762 miliar
- Banten Rp696 miliar
- Lampung Rp688 miliar
- Kalimantan Selatan Rp538 miliar
- Kalimantan Utara Rp467 miliar
- Jawa Timur Rp376 miliar