Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan salah satu partai politik yang lahir di era reformasi. Dideklarisasikan oleh para kiai Nadlatul Ulama (NU), PKB mengikuti pemilihan umum (Pemilu) legislatif untuk pertama kalinya pada 1999.
Pada debutnya ikut dalam Pemilu legislatif, PKB berhasil mengumpulkan 13,2 juta suara (12,62%) suara sah nasional. Dengan raihan tersebut PKB berhasil menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 51 orang (11,04%).
Namun, perolehan suara PKB menyusut menjadi hanya 11,99 juta suara (10,56%) suara sah nasional pada Pemilu 2004. Perolehan suara PKB bahkan merosot menjadi tinggal 5,15 juta suara (4,95%) suara sah nasional pada Pemilu 2009. Alhasil, kursi yang diperoleh PKB juga merosot menjadi hanya 28 kursi (5%).
Perolehan suara PKB berhasil meningkat menjadi 11,29 juta suara (9,04%) pada Pemilu 2014. Jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 13,57 juta suara (9,69%) suara sah nasional pada Pemilu 2019. Dengan naiknya perolehan suara, jumlah anggota DPR dari PKB juga bertambah menjadi 58 orang (10,09%) dari total 575 orang untuk periode 2019-2024.
Dengan perolehan suara pada 2019, PKB belum dapat mengusung calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres) sendiri karena belum memenuhi ambang batas (Presidential Threshold). Untuk itu diperlukan kolaborasi dengan partai lain agar memenuhi persyarakatan ambang batas.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan capres/cawapres minimal memperoleh kursi DPR sebanyak 20% atau meraih suara minimal 25% dari total suara sah nasional.
(Baca: Koalisi PKB dan Partai Demokrat Belum Penuhi Syarat Presidential Threshold)