Koalisi PKB dan Partai Demokrat Belum Penuhi Syarat Presidential Threshold

Politik
1
Viva Budy Kusnandar 29/05/2022 15:00 WIB
Persentase Suara Sah dan Kursi DPR RI  dari Koalisi PKB dan Partai Demokrat Pemilu 2019
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menjelang dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) para elit politik mulai bergerilya membentuk koalisi untuk mengusung calon presiden pada Pemilu 2024.

Setelah Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mulai menjajaki pembentukan koalisi dengan menggandeng partai lainnya. Partai politik yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar (Cak Imin) melirik Partai Demokrat untuk membentuk koalisi.

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memenuhi syarat ambang batas (Presidential Threshold) meraih 25% dari total suara sah nasional atau 20% dari total kursi DPR RI agar dapat mengusung calon dalam Pilpres 2024.

Dalam Pemilu 2019, PKB meraih suara 9,69% dan Partai Demokrat mendapat 7,77% suara sah nasional. Jika ditotal suara kedua partai tersebut hanya meraih 17,46%. Dengan demikian belum memenuhi syarat ambang batas perolehan suara 25%.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, PKB hanya meraih 58 (10,09%) dari total kursi DPR RI dan Partai Demokrat sebanyak 54 (9,39%). Dengan demikian, total kursi di DPR kedua partai sebanyak 112 (19,48%) kursi DPR sehingga belum memenuhi syarat untuk mengusung calon pada Pilpres 2024 karena belum memenuhi syarat ambang batas, baik berdasarkan perolehan suara atau jumlah kursi di DPR.

(Baca: Apa Itu Parliamentary Threshold?)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua