Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada 31.549 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari-Juli 2023.
Sepanjang periode tersebut, pemecatan paling banyak terjadi di Jawa Barat, dengan jumlah korban PHK ditaksir mencapai 12.498 orang, diikuti Jawa Tengah 6.223 orang, dan Banten 5.863 orang.
(Baca: Ada PHK di Bukalapak, Berapa Jumlah Karyawannya?)
Namun, data tersebut belum mencerminkan keseluruhan jumlah kasus PHK di Indonesia, karena Kemnaker hanya mencatat PHK yang dilaporkan perusahaan dari 27 provinsi melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Adapun provinsi yang belum mencatatkan atau belum melaporkan PHK sampai Juli 2023 adalah Sumatra Barat, Bengkulu, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Menanggapi tingginya jumlah kasus PHK di Tanah Air, Kemnaker menilai perlu adanya penambahan jumlah konselor untuk para penerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melansir dari IDX Channel, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemnaker Suhartono mengungkapkan, jumlah konselor yang ada saat ini masih belum sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK.
"Sehingga kami merasa perlu untuk menambah jumlah konselor dalam memberikan layanan konseling kepada para penerima manfaat program JKP, khususnya manfaat akses informasi pasar kerja," kata Suhartono dalam keterangannya, dilansir dari IDX Channel, Rabu (30/8/2023).
Suhartono juga menjelaskan, salah satu tugas konselor itu adalah memfasilitasi para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan kembali melalui layanan konseling. Adapun Kemnaker telah memberikan pelatihan konseling kepada 370 orang konselor di seluruh Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota.
(Baca juga: PHK Jadi Jenis Perselisihan Industrial Terbanyak Dilaporkan per Juli 2023)