Laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan, terdapat 4.226 kasus perselisihan hubungan industrial sepanjang Januari-Juli 2023.
Berdasarkan jenisnya, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) paling banyak dilaporkan, yakni 2.908 kasus hingga paruh pertama 2023.
Dari jumlah tersebut, penyelesaian secara mediasi mencapai 2.585 kasus. Sementara yang diselesaikan secara bipartit berjumlah 256 kasus. Bipartit merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Sementara penyelesaian PHK melalui hakim hubungan industrial mencapai 3 kasus. Maka, kasus PHK yang sudah diselesaikan mencapai 2.844 kasus. Masih ada 64 kasus yang diproses hingga laporan ini diterbitkan.
Kedua terbanyak adalah perselisihan hak, dengan jumlah laporan sebanyak 1.236 kasus. Perselisihan hak sudah diselesaikan secara mediasi sebanyak 1.045 kasus dan bipartit sebanyak 150 kasus. Total yang sudah diselesaikan 1.195 kasus, masih tersisa 41 kasus.
Ketiga adalah perselisihan kepentingan, yakni 186 laporan kasus. Dari jumlah tersebut, 149 diselesaikan secara mediasi dan 22 kasus secara bipartit. Maka jumlah kasus yang sudah diselesaikan 171 kasus, dengan sisa 15 kasus lagi.
Terakhir adalah perselisihan antar-serikat pekerja (SP) atau serikat buruh, yakni 17 kasus. Sebanyak 15 kasus diselesaikan secara mediasi dan hanya 1 kasus secara bipartit. Jumlah yang diselesaikan sebanyak 16 kasus dan masih tersisa 1 kasus.
Secara keseluruhan, jenis penyelesaian perselisihan industrial paling banyak menggunakan jalur mediasi, yakni 3.794 kasus. Sementara penyelesaian melalui bipartit sebanyak 429 kasus. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hanya 3 kasus.
Kemenaker menjelaskan, sebanyak 4.226 kasus telah ditangani. Masih ada 121 kasus yang diproses.
Temuan ini diolah Kemenaker dengan mengompilasi data dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(Baca juga: Sulsel dan Jabar, Daerah dengan Kasus Mogok Kerja Terbanyak per Juli 2023)