Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sepanjang semester I 2023 ada 26.400 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Secara kumulatif, dalam enam bulan pertama tahun ini korban PHK paling banyak berada di Jawa Barat (11.595 orang), Banten (5.141 orang), dan Jawa Tengah (4.787 orang).
Kendati demikian, data ini belum mencerminkan keseluruhan kasus PHK di Indonesia.
Pasalnya, Kemnaker hanya mencatat PHK yang dilaporkan perusahaan dari 26 provinsi melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Angka PHK riil mungkin saja lebih tinggi dari data Kemnaker, lantaran ada sejumlah perusahaan yang sudah melakukan pemecatan namun belum sepenuhnya dilaporkan.
Adapun provinsi yang belum memiliki catatan atau belum melaporkan PHK adalah Sumatra Barat, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara.
(Baca: Ekspor Industri Alas Kaki Melemah Kuartal I 2023, Gelombang PHK Menghantui)
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kemnaker Answar Sanusi mengaku terus berupaya melakukan pemutakhiran data ketenagakerjaan.
Menurut Anwar, Kemnaker juga telah menetapkan mekanisme penindakan jika perusahaan dengan sengaja tak melaporkan kondisi ketenagakerjaannya.
"Memang ada beberapa perusahaan yang saat ini mungkin belum lapor dan ini tanggung jawab kami. (Proses pendataan) diuntungkan ketika karyawan melaporkan ke kami, sehingga bisa kita gali informasi yang akurat," kata Anwar, dilansir CNBC Indonesia, Rabu (12/7/2023).
"Kalau nanti betul-betul (perusahaan) tidak melakukan (melapor) pada waktunya, kita lakukan tindakan tegas kepada perusahaan terutama yang tidak patuh pada regulasi dan norma-norma ketenagakerjaan," kata Anwar.
(Baca: Ekspor Industri Furnitur Merosot Kuartal I 2023, Pabrik Pangkas Karyawan)