Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 171 miliar ke kas negara sepanjang semester I-2021. Uang itu merupakan tindak lanjut putusan pengadilan dalam upaya melakukan pengembalian aset negara (asset recovery).
Uang yang dikembalikan itu salah satunya berasal dari penetapan status penggunaan dan hibah. Nilainya tercatat sebesar Rp 85,67 miliar.
Uang yang berasal dari sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebesar Rp 73,72 miliar. Kemudian, uang senilai Rp 11,84 miliar berasal dari pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU.
Adapun KPK telah menangani 77 kasus di tahap penyelidikan pada Januari-Juni 2021. Komisi antirasuah juga telah melakukan 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam periode yang sama.
Lebih lanjut, KPK telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka pada semester I-2021. Jumlah itu berasal dari 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK.
Salah satu perkara yang menyedot perhatian publik pada semester I 2021 terkait korupsi kegiatan panjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indoensia (DI) (Persero). Kemudian, kasus suap izin ekspor benih lobster (benur) oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Ada pula perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari Batu Bara. Lalu, perkara pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif) Nurdin Abdullah.
(Baca: Bagaimana Kinerja Operasi Tangkap Tangan KPK di Era Kepemimpinan Firli?)