Badan Pusat Statistik (BPS) menghimpun perkembangan registrasi kelahiran hidup di Indonesa dalam lima tahun terakhir. BPS menilai, ini penting untuk memahami pola pelaporan dan melakukan evaluasi perbaikan untuk menentukan intervensi yang dibutuhkan.
BPS mengatakan, kelengkapan registrasi kelahiran mengalami peningkatan. Estimasi kelengkapan berdasarkan periode waktu yang diwajibkan adalah pelaporan yang dilakukan pada jangka waktu maksimal 60 hari setelah kelahiran.
Berdasarkan data yang ditetapkan sampai cut-off date atau Maret 2024, baru kelahiran 2019 dan 2020 yang memiliki proporsi estimasi kelengkapan registrasi di atas 90%. Adapun jumlah kelahiran teregistrasinya, yakni 4,45 juta jiwa pada 2019 dan 4,28 juta jiwa pada 2020.
Sementara estimasi kelengkapan registrasi kelahiran 2021 menyentuh 85,01% pada cut-off date Maret 2024. Adapun kelahiran terdatanya sebanyak 3,97 juta jiwa.
Kelengkapan registrasi kelahiran 2022 sebesar 75,49%. Jumlah ril kelahiran teregistrasinya 3,5 juta jiwa.
Terakhir, kelengkapan registrasi kelahiran 2023 sampai cut-off date, tercatat sebesar 62,11%. Adapun jumlah jiwa yang terlaporkan sebanyak 2,87 juta jiwa.
BPS menjelaskan, data ini menunjukkan bahwa kelahiran setiap tahunnya belum sepenuhnya teregistrasi dalam tahun yang sama.
"Diperkirakan akan mendekati estimasi kelengkapan di atas 90% setelah memasuki tahun kelima," kata BPS dalam laporan yang dikutip pada Selasa (23/10/2024).
BPS memberi catatan, data proyeksi 2019 merupakan hasil backcasting. Sementara jumlah kelahiran didapat dari Kementerian Dalam Negeri. Adapun estimasi kelengkapan registrasi kelahiran dihitung oleh BPS.
(Baca juga: Ibu di Indonesia Lebih Banyak Melahirkan di Rumah Sakit pada 2023)