Hasil survei JakPat menunjukkan, terdapat 83% dari total responden yang mengaku mengelola produk investasi secara rutin.
Dari kelompok tersebut, mayoritas atau 60% responden memilih platform investasi yang sudah terdaftar legal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Legalitas yang dibuktikan dengan terdaftar di OJK merupakan pertimbangan paling penting dalam memilih platform untuk berinvestasi," tulis JakPat dalam laporan bertajuk Indonesia Investment Trends.
Berikutnya, aplikasi dan metode pembayaran yang mudah turut menjadi pertimbangan bagi 49% responden dalam memilih platform investasi.
Ada pula responden yang memilih platfrom investasi berdasarkan perusahaan yang terpercaya (42%), memiliki ulasan positif di media sosial (35%), dan rekomendasi dari orang terdekat (34%).
Selain itu, responden turut mempertimbangkan perusahaan yang telah berdiri lama (28%), punya citra yang baik di media (25%), program promosi (22%), dan tidak ada kasus buruk (20%).
Di samping itu survei ini juga menemukan, sebanyak 23% responden memulai investasi ketika berusia di bawah 20 tahun. Lalu yang berinvestasi pada usia 20-24 tahun dan 25-29 tahun masing-masing 20%.
Survei Jakpat ini melibatkan 2.088 responden, terdiri atas 53% responden laki-laki dan 47% perempuan.
Mayoritas responden berada di Pulau Jawa non-Jabodetabek (52%) dan Jabodetabek (33%), sedangkan di luar Pulau Jawa lebih sedikit (15%). Adapun responden dari kalangan generasi milenial sebanyak 45%, gen Z 35%, dan gen X 20%.
Survei dilakukan secara online pada 1-2 Oktober 2024 melalui aplikasi Jakpat, dengan margin error di bawah 5%.
(Baca: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Terus Bertambah hingga Akhir 2023)