Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekapitulasi penindakan kasus-kasus korupsi yang ditangani setahun setelah pendiriannya, yakni 2004 hingga 2024.
Dalam hasil rekapitulasi yang dimuat di laman resminya, KPK membagi penindakan itu dalam beberapa tahap, di antaranya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, inkrah/inkracht, dan eksekusi.
Berdasarkan data yang dihimpun Databoks dari situs KPK dan laporan tahunan 2023 KPK, kelima tahap tersebut berjalan fluktuatif selama dua dekade terakhir.
Data terakhir per 30 Mei 2024 dari situs KPK, penyelidikan sudah mencapai 16 perkara. Sementara data 2023 dari laporan tahunan tercatat ada 127, 2022 sebanyak 113, dan 2021 sebanyak 119 perkara. Penyelidikan tertinggi terjadi pada 2018 sebanyak 164 perkara.
Sementara untuk penyidikan mencapai 68 perkara per 30 Mei 2024. Penindakan tahap ini pada 2023 cukup tinggi, yakni 161 perkara penyidikan. Namun, tahap penyidikan paling tinggi tercapai pada 2018 sebanyak 199 perkara.
Di tahap penuntutan, data terakhir mencapai 44 perkara per 30 Mei 2024. Pada 2023, penuntutan dijalankan sebanyak 129. Perkara penuntutan tertinggi terjadi pada 2019 sebanyak 153 penuntutan.
Setelah penuntutan ada inkrah atau inkracht yang mencapai 34 kasus pada akhir Mei 2024. Pada 2023, inkrah kasus korupsi yang ditangani KPK mencapai 94 perkara. Tertinggi terjadi pada 2019 yang mencapai 142 perkara.
Terakhir, tahap eksekusi yang sudah mencapai 27 perkara pada penghujung Mei 2024. Tahap ini mencapai 124 perkara pada 2023. Sementara eksekusi tertinggi pada 2019 sebanyak 136 perkara.
(Baca juga: Ini Tingkat Kepatuhan LHKPN Lembaga dan Perusahaan Negara pada 2023)