Menurut pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2023 ada 1.649 perkara tindak pidana korupsi di Indonesia yang melibatkan 1.718 orang terdakwa.
Jika dilihat berdasarkan latar belakang pekerjaan, mayoritas atau 252 terdakwa berasal dari kalangan swasta.
"Ini merupakan temuan baru, sebab, sejak lima tahun terakhir klaster swasta selalu berada di peringkat 2 atau 3," tulis ICW dalam Laporan Tren Vonis 2023.
Berikutnya ada 207 terdakwa korupsi yang berstatus pegawai pemerintah daerah (pemda), 139 orang kepala desa, dan 51 orang perangkat desa.
Menurut ICW, maraknya korupsi di lingkup pemda dan desa menunjukkan pengawasan yang belum optimal.
"Korupsi birokrasi di pemerintahan daerah kondisinya begitu mengkhawatirkan. Dari sini tentu peran inspektorat dipertanyakan, khususnya dalam konteks menjalani fungsi pengawasan dan pencegahan praktik korupsi," tulis ICW.
Ada pula terdakwa tindak pidana korupsi yang berstatus pegawai (49 orang); pegawai BUMN (43 orang); pegawai BUMD (26 orang); legislator (16 orang); kepala daerah (13 orang); dan pejabat BUMD (10 orang).
ICW juga menemukan, sebanyak 96,6% dari total terdakwa korupsi pada 2023 berusia di atas 30 tahun, kemudian ada 3,4% yang masih di bawah 30 tahun.
(Baca: Mayoritas Pelaku Korupsi RI Divonis Hukuman Ringan)