Defisit anggaran pemerintah pada 2017 akan melebar dan mendekati ambang batas tertinggi yang diperbolehkan, yaitu 3 persen. Dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017, defisit anggaran dipatok sebesar Rp 397,23 triliun atau 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini merupakan yang terdalam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Besaran defisit dalam RAPBN 2017 juta meningkat dibanding defisit dalam APBN 2017 senilai Rp 330,18 triliun atau 2,41 persen dari PDB.
Melebarnya defisit anggaran dalam RAPBNP 2017 dipicu oleh turunnya pendapatan negara sebesar 2,1 persen menjadi Rp 1.714,13 triliun dari APBN 2017 sebesar Rp 1.750,28 triliun. Sementara belanja negara dalam RAPBNP 2017 justru meningkat 11,1 persen menjadi Rp 2.311,36 triliun dari APBN 2017 senilai Rp 2.080,45 triliun.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan batas maksimal defisit anggaran sebesar 3 persen terhadap PDB. Sementara untuk rasio utang pemerintah sebesar 60 persen terhadap PDB. Undang-undang tersebut muncul sebagai pembelajaran agar kejadian krisis finansial Indonesia 1997-1998 tidak terulang lagi.