Mayoritas perempuan Indonesia melangsungkan perkawinan pertama kalinya pada usia 19-24 tahun. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Kor 2020, sebanyak 48,59% perempuan di dalam negeri menikah pertama di usia tersebut.
Pada usia tersebut, perempuan sudah masuk kategori usia dewasa dan sesuai dengan usia pernikahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Berikutnya, ada 26,55% wanita Indonesia yang melakukan perkawinan pertama kalinya pada usia 16-18 tahun. Ada pula 16,67% perempuan yang pertama menikah di usia 25 tahun lebih dan ada 8,19% perempuan yang menikah pertama kalinya di usia yang cukup dini, yakni 7-15 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan perempuan sudah berumur 19 tahun.
Perubahan usia wanita yang akan menikah harus berusia 19 tahun (sudah dewasa) bukan tanpa sebab. Perkawinan pada usia anak sering menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak. Pernikahan di usia dini sering menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti perlindungan ha katas perlindungan dari kekerasan, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak.
(baca: Pernikahan Anak Perempuan di Asia Selatan Paling Tinggi Se-Dunia)