Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, angka cerai mati dari pasangan di Indonesia mencapai 6,17% pada 2024.
Cerai mati merupakan status perkawinan saat salah satu pihak, yakni suami atau istri, meninggal dunia dan masih belum menikah kembali.
Berdasarkan provinsinya, angka cerai mati tertinggi berasal dari Jawa Timur, yakni 8,76% dari total pasangan yang menikah di provinsi tersebut.
Kedua adalah DI Yogyakarta dengan proporsi 8,04%. Ketiga, Jawa Tengah, sebesar 7,58%.
Keempat, Sulawesi Utara, sebesar 6,66%. Disusul Sulawesi Selatan di posisi kelima sebesar 6,62%.
Selebihnya ada Bali, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Aceh dalam daftar 10 tertinggi.
Sementara provinsi dengan angka cerai mati terendah di Indonesia adalah Papua Pegunungan (2,27%), Papua Tengah (3,18%), dan Papua Barat Daya (3,77%).
Berikut daftar lengkap persentase cerai mati di 38 provinsi di Indonesia pada 2024:
- Aceh 5,96%
- Sumatera Utara 5,77%
- Sumatera Barat 5,94%
- Riau 4,33%
- Jambi 5,22%
- Sumatera Selatan 5,14%
- Bengkulu 4,70%
- Lampung 5,21%
- Kepulauan Bangka Belitung 4,84%
- Kepulauan Riau 3,80%
- DKI Jakarta 5,35%
- Jawa Barat 5,28%
- Jawa Tengah 7,58%
- DI Yogyakarta 8,04%
- Jawa Timur 8,76%
- Banten 4,73%
- Bali 6,58%
- Nusa Tenggara Barat 5,65%
- Nusa Tenggara Timur 6,17%
- Kalimantan Barat 5,21%
- Kalimantan Tengah 3,87%
- Kalimantan Selatan 6,03%
- Kalimantan Timur 4,80%
- Kalimantan Utara 4,05%
- Sulawesi Utara 6,66%
- Sulawesi Tengah 5,24%
- Sulawesi Selatan 6,62%
- Sulawesi Tenggara 5,29%
- Gorontalo 6,12%
- Sulawesi Barat 5,06%
- Maluku 5,22%
- Maluku Utara 4,50%
- Papua Barat 4,30%
- Papua Barat Daya 3,77%
- Papua 4,08%
- Papua Selatan 4,45%
- Papua Tengah 3,18%
- Papua Pegunungan 2,27%.
(Baca juga: Kasus Perceraian Karena KDRT Masih Tinggi di Indonesia, Ini Trennya)