Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu alasan perceraian pasangan di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, angka perceraian akibat KDRT di Tanah Air masih tergolong tinggi meski berfluktuatif dalam enam tahun terakhir.
Pada 2023, tercatat ada 5.174 kasus pasangan yang cerai karena KDRT. Jumlahnya naik 4,06% dari 2022 yang terdapat 4.972 kasus.
Secara tren, jumlah kasus perceraian karena KDRT di Indonesia sempat mencapai level tertingginya pada 2018, yakni 8.764 kasus.
Lalu jumlahnya menurun drastis menjadi 3.271 kasus pada saat pandemi Covid-19 2020. Belum ada penjelasan terkait penurunan ini, misalnya penurunan KDRT yang diterima atau tidak terlaporkannya kasus karena pembatasan aktivitas saat pandemi.
Setelah 2020, jumlah kasus justru konsisten melonjak dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan provinsi, kasus perceraian karena judi pada 2023 paling banyak terjadi di Jawa Timur dengan jumlah 1.636 kasus. Disusul Jawa Barat dan Sulawesi Tenggara masing-masing 442 kasus dan 333 kasus.
Di samping itu, baru-baru ini terungkap kasus KDRT yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila oleh suaminya, Armor Toreador.
Kasus tersebut ramai tersebar setelah diungkap korban melalui unggahan di akun Instagramnya pada Selasa (13/8/2024). Intan mengungkapkan, suaminya telah melakukan kekerasan terhadap dirinya sejak 2020.
Tidak hanya melakukan KDRT, ibu tiga anak itu juga menyebut suaminya telah beberapa kali terlibat perselingkuhan selama 5 tahun pernikahan.
“Bayangkan selama 4 tahun, ibu dan anak-anaknya menelan sendiri ancaman yang bertaruh nyawa,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Jasra Putra, dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, konflik yang terjadi di dalam rumah tangga seringkali tak dapat diintervensi karena terjadi di ranah privat sehingga sulit untuk ditembus.
Jasra menilai penting untuk menghadirkan afirmasi negara dalam situasi keluarga yang terancam KDRT, karena persoalan ini dapat terjadi pada siapa saja.
“Maka sangat penting kita kembali duduk, membicarakan bagaimana melapisi rumah tangga dengan pengasuhan anak yang berlapis, agar tidak terlepas dan menjadi persoalan berdampak semakin buruk di masa depan," kata Jasra.
(Baca: Inilah 10 Provinsi dengan Laporan Kasus KDRT Terbanyak pada 2022, Wilayah Mana Teratas?)