Menurut publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), data per Februari 2025, rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal pengadaan listrik dan gas jika ditotal untuk 10 provinsi teratas besarnya mencapai Rp66,27 juta. Nilai dari jumlah 10 provinsi tersebut, proporsinya mencapai 41,23% dari total seluruh provinsi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Nusa Tenggara Barat tercatat dengan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal pengadaan listrik dan gas terbanyak, yaitu Rp10,32 juta. Rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal pengadaan listrik dan gas di Nusa Tenggara Barat saat ini setara dengan 6,42% dari total seluruh provinsi.
(Baca: Persentase Penduduk Miskin di Perdesaan Periode 2013-2025)
Berikutnya adalah DKI Jakarta yang mencatatkan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal pengadaan listrik dan gas Rp7,42 juta lebih tinggi periode yang sama semester sebelumnya. Sedangkan untuk data semesteran, rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal pengadaan listrik dan gas di provinsi ini naik 17,58% dibandingkan dengan sebelumnya.
Kemudian, rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal pengadaan listrik dan gas di Maluku naik 54,36% menjadi Rp6,93 juta dibandingkan dengan periode yang sama semester sebelumnya, Riau dengan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal pengadaan listrik dan gas Rp6,31 juta (naik 90,48%) dan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal pengadaan listrik dan gas di Kalimantan Timur naik 54,07% menjadi Rp6,16 juta dibandingkan dengan periode yang sama semester sebelumnya
(Baca: Produk Utama yang Diimpor Indonesia dari Italia. pada 2023)
Berikut ini adalah daftar sepuluh provinsi yang mencatatkan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal pengadaan listrik dan gas dengan jumlah tertinggi:
- Nusa Tenggara Barat Rp10,32 juta
- DKI Jakarta Rp7,42 juta
- Maluku Rp6,93 juta
- Riau Rp6,31 juta
- Kalimantan Timur Rp6,16 juta
- Jawa Timur Rp6,08 juta
- Sumatera Barat Rp5,91 juta
- Jawa Barat Rp5,74 juta
- Kep. Riau Rp5,73 juta
- Banten Rp5,64 juta