Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2024 terdapat 64,22 juta anak muda atau penduduk berusia 16-30 tahun di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 69,75% berstatus belum kawin.
Pada periode ini Papua menjadi provinsi dengan proporsi anak muda belum kawin terbanyak, yakni mencapai 83,42%.
Sementara provinsi dengan angka anak muda belum kawin terendah berada di Jawa Timur dengan 62,63%, diikuti NTB 63,24%, dan Bengkulu 64,67%.
Berikut daftar 10 provinsi dengan proporsi anak muda belum kawin tertinggi di Indonesia pada Maret 2024:
- Papua: 83,42%
- DKI Jakarta: 81,36%
- Papua Pegunungan: 79,97%
- Aceh: 77,99%
- Kalimantan Utara: 76,46%
- Banten: 76,2%
- Papua Tengah: 76,18%
- Sumatera Utara: 75,7%
- Papua Barat Daya: 74,74%
- Maluku: 73,76%
BPS menilai, banyaknya anak muda Indonesia yang belum menikah salah satunya dipengaruhi oleh perubahan hukum.
Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki, dan 16 tahun untuk perempuan.
Lalu aturan itu diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
BPS juga menyebut terdapat faktor lain, seperti meluasnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan berkarier, serta berkurangnya tekanan sosial yang mempengaruhi keputusan anak muda untuk menunda pernikahan.
(Baca: Tren Perkawinan Anak Muda Turun Lagi pada 2024, Terendah Sedekade)