Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 69,75% pemuda (warga negara Indonesia laki-laki dan perempuan yang berusia 16-30 tahun) berstatus belum kawin pada 2024. Ini merupakan rekor tertinggi dalam sedekade terakhir.
Sedangkan anak muda yang berstatus kawin pada 2024 hanya 29,10%, mencapai rekor terendah baru.
"Perkembangan persentase pemuda yang berstatus kawin dan belum kawin bertolak belakang," tulis BPS dalam laporan bertajuk Statistik Pemuda Indonesia 2024.
Dalam sedekade terakhir proporsi anak muda yang berstatus kawin memang makin berkurang, sedangkan yang belum kawin terus bertambah seperti terlihat pada grafik.
Menurut BPS, penurunan tren perkawinan anak muda Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh perubahan hukum.
Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki, dan 16 tahun untuk perempuan.
Aturan itu kemudian diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
BPS juga menyebut ada faktor-faktor lain, seperti meluasnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan berkarier, serta berkurangnya tekanan sosial yang mempengaruhi keputusan generasi muda untuk menunda pernikahan.
(Baca: Ini 10 Provinsi dengan Pernikahan Terbanyak pada 2023)