Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Dengan terbitnya peraturan tersebut menjadi dasar pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan. Inalum akan menjadi induk tiga perusahaan BUMN tambang dari PT Antam Persero Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA), dan PT Timah Persero Tbk (TINS).
Harga saham tambang milik pemerintah sepanjang 2017 mengalami penurunan lebih dari 10 persen. Saham ANTM pada 17 November ditutup Rp 660 per lembar turun 26,26 persen dari Rp 895 lembar posisi 30 Desember 2016. Ini merupakan penurunan terbesar dibanding dua saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya. Kinerja yang buruk membuat saham ANTM turun lebih dari seperempat posisi akhir tahun lalu.
Demikian pula saham TINS periode 30 Desember-17 November 2017 juga turun 18,14 persen menjadi Rp 880 per lembar dan saham PTBA juga terkoreksi 10,4 persen menjadi Rp 11.200 per lembar. Kekhawatiran investor terhadap prospek emiten BUMN konstruksi yang akan mengalami kesulitan belanja modal untuk ekspansi berimbas terhadap saham BUMN Tambang. Alhasil, indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia terus naik dan mencetak level tertinggi baru hingga menembus level 6.000, harga tiga saham tambang BUMN justru turun.