Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sesuai namanya, LPDP bertugas mengelola dana dan menyalurkannya untuk sektor pendidikan, baik untuk program beasiswa, mendanai penelitian, pengembangan perguruan tinggi, sampai mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.
Adapun dana LPDP berasal dari tiga sumber, yakni:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Pendapatan investasi (hasil pengembangan dana kelolaan); dan
- Sumber lain sesuai ketentuan undang-undang, seperti hibah, hasil kerja sama, hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dan lain-lainnya.
Dari tiga sumber tersebut, dana terbesar LPDP berasal dari APBN.
(Baca: Ini Jumlah Penerima Beasiswa LPDP sampai 2022)
Pada 2010 LPDP membukukan realisasi penerimaan dari APBN berupa Dana Abadi di Bidang Pendidikan (atau disebut juga Dana Pengembangan Pendidikan Nasional) sebesar Rp1 triliun.
Realisasi penerimaan itu terus meningkat di tahun-tahun berikutnya, kecuali pada 2014-2015 di mana realisasinya nol, seperti terlihat pada grafik di atas.
Jika diakumulasikan, selama periode 2010-2022 LPDP sudah menerima Dana Abadi di Bidang Pendidikan dari APBN sebesar Rp119,1 triliun.
LPDP kemudian menempatkan dana itu di berbagai instrumen investasi, seperti obligasi negara, obligasi korporasi, deposito, giro, dan lain-lainnya.
Investasi itu juga tercatat sudah menghasilkan nilai tambah, sehingga pada akhir 2022 LPDP memegang aset dengan nilai total Rp127,3 triliun.
(Baca: Aset LPDP Tumbuh Pesat, Mayoritas Berupa Investasi Jangka Panjang)