Menurut laporan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Andin Hadiyanto, sepanjang tahun 2022 ada 5.664 orang penerima beasiswa LPDP.
Secara kumulatif, selama periode 2013-2022 jumlah penerima beasiswa LPDP sudah mencapai 35.536 orang. Sekitar 55,7%-nya melakukan studi di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan 44,3% di luar negeri.
Penerima beasiswa LPDP yang pergi ke luar negeri mayoritasnya studi di wilayah Eropa (58%). Ada pula yang berkuliah di Australia dan Selandia Baru (20,7%), Amerika Utara (12,2%), Asia (8,6%), dan Afrika (0,5%).
Namun, ada pula alumni penerima beasiswa LPDP yang bermasalah karena tidak memenuhi kontrak untuk pulang ke Indonesia seusai studi.
"Memang dari 35 ribu (penerima beasiswa LPDP), sekarang yang bermasalah ada 413 orang," kata Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (1/2/2023).
"Dari 413 itu, 144 orang sudah kita tindak dan kembali (ke Indonesia). Sekarang yang masih dalam komunikasi intensif untuk kita tindak kembali 169 orang, itu tidak sampai satu persen," lanjutnya.
Menurut Andin, sebagian kecil alumni LPDP itu belum pulang ke Indonesia karena menikah dan memiliki anak di luar negeri.
Adapun sanksi untuk penerima beasiswa LPDP yang melanggar kontrak adalah sebagai berikut:
- Sanksi administratif ringan: Peringatan tertulis sebanyak maksimal tiga kali.
- Sanksi administratif sedang: Penundaan pembayaran dana studi, penyesuaian pembayaran dana studi, dan/atau pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.
- Sanksi administratif berat: Pemberhentian sebagai penerima beasiswa tanpa pengembalian dana studi yang telah diterima, pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban mengembalikan dana studi, dan pemblokiran mengikuti LPDP.
(Baca: Ini Universitas yang Banyak Lahirkan CEO di Amerika Serikat)