Kementerian Kominfo melaporkan saat ini ada ribuan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau perusahaan internet swasta yang belum menyelesaikan administrasi perizinan usaha di Indonesia, salah satunya Facebook.
Facebook pun terancam diblokir apabila tidak menyelesaikan urusan administrasi tersebut sampai bulan depan.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” jelas Kementerian Kominfo dalam siaran persnya, Senin (27/6/2022).
Jika benar-benar terjadi, pemblokiran Facebook diperkirakan bisa menghambat banyak aktivitas bisnis di Indonesia.
Pasalnya, menurut laporan riset Facebook's Social and Economic Impact in Indonesia, media sosial besutan Mark Zuckerberg ini telah membantu banyak pelaku usaha dalam hal pemasaran, penjualan, distribusi, hingga pengembangan produk.
Dari survei terhadap 1.033 pelaku usaha pengguna aplikasi Facebook di seluruh Indonesia, 86% responden mengaku Facebook membantu mereka meningkatkan basis pelanggan.
Kemudian 79% responden mendapat manfaat berupa biaya pemasaran yang lebih rendah, 75% terbantu dalam melakukan inovasi produk, 68% mendapat lebih banyak pesanan dari luar kota, dan 66% bisa menerapkan biaya layanan pelanggan lebih murah.
"Aplikasi-aplikasi Facebook memainkan peran dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan banyak bisnis baru dalam ekonomi digital yang terus berkembang ini," tulis laporan tersebut.
"Aplikasi-aplikasi Facebook memberi pelaku usaha kemampuan untuk dengan cepat menjangkau ribuan pelanggan potensial, memberi mereka lokasi online sentral untuk memulai bisnis mereka dan/atau mengembangkannya," lanjutnya.
Laporan ini dirilis oleh Facebook atas kerja sama dengan PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
(Baca Juga: Facebook Terancam Diblokir, Berapa Potensi Kerugiannya?)