Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta perusahaan internet swasta atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan pendaftaran ulang izin usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah orang, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik kepada Pengguna untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Sistem Elektronik di sini mencakup portal atau situs, serta aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet.
Menurut data Kemenkominfo, hingga Senin (27/6/2022) PSE atau perusahaan internet swasta yang sudah mendaftar ulang di OSS RBA baru berjumlah 4.634 entitas, terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing.
Di luar itu, masih ada 2.569 PSE yang belum melakukan pendaftaran ulang izin usaha, termasuk Google, Netflix, Twitter, hingga Facebook.
Kemenkominfo menyatakan, apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas 20 Juli 2022 maka PSE tersebut akan diblokir oleh pemerintah.
"Kealpaan dalam melakukan pendaftaran, baik PSE yang lokal maupun internasional, akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras. Jadi, kami ingatkan sekali lagi, jangan lupa untuk segera mendaftar,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani dalam siaran persnya, Senin (27/6/2022).
“Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022," pungkasnya.
(Baca: Kominfo Blokir 3.180 Konten Investasi Bodong, Forex Ilegal Terbanyak)