Sepanjang tahun 2023 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 laporan dari kepolisian dan keterangan ahli terkait kasus pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia.
Laporan kasus tambang ilegal terbanyak pada 2023 berasal dari Sumatera Selatan dan Riau.
Ada juga laporan serupa dari Sumatera Utara, Aceh, Jawa Timur, dan sejumlah provinsi lain seperti terlihat pada grafik.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menjelaskan, aktivitas tambang ilegal atau PETI melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
Berdasar UU tersebut, kegiatan pertambangan dapat dikategorikan ilegal jika perusahaan pengelolanya tidak memiliki izin, baik saat melakukan eksplorasi, operasi produksi, ataupun pengolahan.
"Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Tri Winarno dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).
Adapun Kementerian ESDM berupaya mencegah pertambangan ilegal melalui digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum.
"Kami membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yakni Simbara (Sistem Informasi Batu Bara)," kata Tri.
(Baca: Luas Wilayah Pertambangan RI Capai 9 Juta Hektare pada 2024)