Berita penangkapan kasus korupsi sering menghiasi media Tanah Air. Tindakan memperkaya diri yang dilakukan pejabat, politisi, maupun swasta yang tidak sesuai aturan merugikan keuangan negara.
Saat ini, terdapat tiga lembaga yang berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Ketiga lembaga tersebut, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran Kepolisian meningkat 14,6% menjadi Rp 111,02 triliun pada 2022 dari outlook 2021. Adapun anggaran untuk penyidikan dan penyelidikan tindak pidana senilai Rp 5,53 triliun pada tahun ini.
Anggaran belanja Kejaksaan naik 26,61% menjadi Rp 10,11 triliun pada tahun ini dibanding outlook 2021. Rinciannya, Rp 619,8 miliar untuk program penegakan dan pelayanan hukum dan Rp 9,49 triliun untuk program dukungan manajemen.
Anggaran KPK juga meningkat 37,09% menjadi Rp 1,3 triliun pada 2022 dari outlook 2021. Dengan rincian, anggaran untuk program pencegahan dan penindakan perkara korupsi Rp 520,6 miliar dan untuk dukungan manajemen Rp 822,7 miliar.
(Baca: ICW: Aparat Penegak Hukum Tangani 240 Kasus Korupsi Pendidikan Sejak 2016-2021)