Garis kemiskinan makanan dan nonmakanan di Jawa Barat pada Desember 2023, bertambah Rp.13.044 per kapita/bulan menjadi Rp.491,01 ribu per kapita/bulan dibandingkan dengan September 2022. Sementara jika dibandingkan dengan September 2021, Garis kemiskinan makanan dan nonmakanan juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.433,04 ribu per kapita/bulan.
(Baca: 5,21% Penduduk di Kabupaten Kapuas Masuk Kategori Miskin)
Naiknya garis kemiskinan makanan dan nonmakanan di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun.
Persentase penduduk miskin di Jawa Barat pada Maret 2023, berkurang menjadi 7,62 persen dibandingkan dengan September 2022. Sementara dibanding Maret 2022, persentase penduduk miskin juga tercatat turun dari sebelumnya yang mencapai 8,06 persen.
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 3,89 juta jiwa pada Maret 2023 dibanding September 2022 dan lebih rendah dibanding September 2021. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan berkurang 0,11 juta menjadi 2,91 juta jiwa per Maret 2023. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 974,36 ribu jiwa.
(Baca: 2,27% Penduduk di Kota Sawahlunto Masuk Kategori Miskin)
Kondisi kemiskinan di Jawa Barat ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan nonmakanan yang tercatat sebesar Rp.452,58 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.367,04 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.128,19 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.491,01 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.371,46 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.130,42 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.496,2 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.365,78 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.130,42 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.