Menurut laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tercatat selama periode 1 Januari-25 Desember 2021 mencapai 43 kasus. Jumlah itu turun 48,8% dari tahun sebelumnya yang mencapai 88 kasus.
Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi sepanjang tahun 2021 berupa teror dan intimidasi, yakni 9 kasus. Disusul kekerasan fisik 7 kasus, serta pelarangan liputan dan ancaman 7 kasus.
Selain itu, ada juga serangan digital sebanyak 5 kasus. Kemudian ada 4 kasus berupa penuntutan hukum, 3 kasus penghapusan hasil liputan, dan 1 kasus penahanan.
Aktor Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis
Jika dilihat dari sisi pelaku, menurut AJI aktor yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah polisi, yakni 12 kasus. Ada pula 10 kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Lalu, ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis dari kalangan aparat pemerintahan sebanyak 8 kasus, dari pekerja profesional 4 kasus, dan dari warga 4 kasus. Sementara itu pelaku dari kalangan perusahaan, birokrat, jaksa, TNI, dan ormas masing-masing 1 kasus.
Jika dilihat dari sebaran wilayahnya, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Sumatera Utara dengan jumlah total 5 kasus, diikuti DKI Jakarta sebanyak 4 kasus.
Kemudian, kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi di Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Jawa Timur, dengan jumlah 3 kasus di masing-masing wilayah tersebut.
Adapun jika dilihat trennya, kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam lima tahun tahun terakhir cenderung menurun. Meski demikian, jumlahnya sempat melonjak pada 2020 hingga mencapai 84 kasus.
(Baca Juga: 562 Jurnalis di Dunia Terbunuh dalam 10 Tahun Terakhir)