Menurut Jurnal Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, sepanjang tahun 2023 ada sekitar 430 ribu tindak pidana di Indonesia.
Mayoritas atau 86,61% di antaranya tergolong sebagai kejahatan konvensional, yakni kejahatan terhadap jiwa, harta benda, dan kehormatan, yang menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis.
(Baca: 8 Wilayah dengan Tindak Pidana Terbanyak 2023)
Jika diperinci lagi, jenis kejahatan konvensional yang paling banyak terjadi di Indonesia pada 2023 adalah pencurian dengan pemberatan.
Berikutnya ada kejahatan berupa penganiayaan, penipuan/perbuatan curang, pencurian biasa, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
Ada pula kejahatan pengeroyokan, tindak pidana terhadap anak, penggelapan, penggelapan asal-usul, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan jumlah seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Jumlah Tindak Pidana di Indonesia Meningkat 2019-2023)