Menurut Jurnal Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, jumlah tindak pidana di Indonesia meningkat dalam lima tahun terakhir.
Sepanjang tahun 2019 ada sekitar 178 ribu tindak pidana yang dicatat kepolisian secara nasional. Kemudian jumlahnya berangsur-angsur naik hingga menjadi 430 ribu tindak pidana pada 2023.
Tindak pidana yang dicatat Bareskrim Polri mencakup 5 golongan kejahatan, yaitu:
- Kejahatan konvensional: Kejahatan terhadap jiwa, harta benda, dan kehormatan, yang menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis, yang terjadi di dalam negeri.
- Kejahatan transnasional: Kejahatan terorganisir yang wilayah operasinya meliputi beberapa negara, yang berdampak kepada kepentingan politik, pemerintahan, sosial, budaya, dan ekonomi suatu negara/bersifat global.
- Kejahatan terhadap kekayaan negara: Kejahatan yang berdampak pada kerugian negara yang dilakukan oleh perorangan, secara bersama-sama, dan/atau korporasi.
- Kejahatan berimplikasi kontijensi: Kejahatan yang dapat mengganggu aspek keamanan, politik, sosial, ekonomi, serta meresahkan masyarakat, yang terjadi secara mendadak dan sulit diprediksi.
- Pelanggaran hak asasi manusia (HAM): Perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.
Kejahatan paling banyak di Indonesia pada 2023 adalah kejahatan konvensional, dengan proporsi 86,61% dari total tindak pidana yang dicatat kepolisian.
Sedangkan jenis kejahatan lainnya lebih sedikit, dengan proporsi kejahatan transnasional 11,94%, kejahatan terhadap kekayaan negara 1,22%, kejahatan berimplikasi kontijensi 0,02%, dan pelanggaran HAM 0,01%.
(Baca: Mayoritas Pelaku Korupsi RI Divonis Hukuman Ringan)