Menurut publikasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), data per 2023, nilai investasi PMDN sektor industri kimia dan farmasi jika ditotal untuk 10 provinsi teratas besarnya mencapai Rp13,19 triliun. Nilai dari jumlah 10 provinsi tersebut, proporsinya mencapai 96,76% dari total seluruh provinsi.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kalimantan Timur tercatat dengan nilai investasi PMDN sektor industri kimia dan farmasi terbanyak, yaitu Rp6,91 triliun. nilai investasi PMDN sektor industri kimia dan farmasi di Kalimantan Timur saat ini setara dengan 50,71% dari total seluruh provinsi. Jawa timur berada di urutan kedua. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, nilai investasi PMDN sektor industri kimia dan farmasi di provinsi ini tumbuh -38,01%. Jumlah nilai investasi PMDN sektor industri kimia dan farmasi di provinsi ini dilaporkan Rp2,24 triliun. Sedangkan untuk statistik tahunan jumlah nilai investasi PMDN sektor industri kimia dan farmasi terlihat turun 38,01% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak Rp3,61 triliun.
(Baca: PDRB ADHB Sektor Jasa Keuangan Lainnya Periode 2013-2024)
Berikutnya, nilai investasi PMDN sektor industri kimia dan farmasi di Jawa Barat turun 44,39% menjadi Rp2,13 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, nilai investasi PMDN sektor industri kimia dan farmasi di Banten turun 0,43% menjadi Rp865,94 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya dan Jawa Tengah dengan nilai investasi PMDN sektor industri kimia dan farmasi Rp305,4 miliar (turun 73,78%)
(Baca: Nilai Investasi PMA Sektor Hotel dan Restoran Periode 2013-2023)
Berikut ini adalah daftar sepuluh provinsi yang mencatatkan nilai investasi PMDN sektor industri kimia dan farmasi dengan jumlah tertinggi:
- Kalimantan Timur Rp6,91 juta juta
- Jawa Timur Rp2,24 juta juta
- Jawa Barat Rp2,13 juta juta
- Banten Rp865,94 miliar
- Jawa Tengah Rp305,4 miliar
- DKI Jakarta Rp245,65 miliar
- Nusa Tenggara Barat Rp181,4 miliar
- Lampung Rp127,07 miliar
- Sumatera Utara Rp107,61 miliar
- Sumatera Selatan Rp82,01 miliar