Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Penetapan status itu dilakukan setelah dia diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023) hingga pukul 12.10 WIB.
Dilansir Katadata, Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan, total kerugian negara dalam proyek BTS Kominfo dari hasil audit mencapai Rp8 triliun.
"Kerugian keuangan negara itu terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembiayaan pembangunan BTS yang belum terbangun," kata Ateh saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
(Baca juga: Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo, Berapa Harta Kekayaan Johnny G Plate?)
Penetapan tersangka terhadap Plate menambah daftar menteri-menteri yang terjerat kasus korupsi era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Siapa saja mereka?
Juliari Batu Bara, bekas Menteri Sosial, terlibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19. Politikus PDIP itu menerima suap Rp32,4 miliar dari para penyedia bansos.
CNN Indonesia menulis, Juliari mendapat hukuman 12 tahun penjara. Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politiknya selama empat tahun.
Nominal suap yang diterima Juliari ditaksir menjadi yang paling besar dibanding menter-menteri Jokowi lainnya yang tersandung kasus korupsi.
Imam Nahrawi yang sempat menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersandung kasus suap bantuan pemerintah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. Imam Nahrawi dinyatakan menerima suap sebesar Rp26,5 miliar.
Imam dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 3 bulan penjara. Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Imam selama empat tahun.
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan ini terlibat dalam kasus suap pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL).
Edhy didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekira Rp1,12 miliar. Selain itu, dia juga juga menerima suap dalam bentuk pecahan rupiah, Rp24,62 miliar. Total uang yang diterima politikus Gerindra itu ditaksir mencapai Rp25,74 miliar.
Sempat diperberat hukumannya, Edhy malah mendapat keringanan di tingkat kasasi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
"Dari sini, komitmen antikorupsi lembaga kekuasaan kehakiman semakin layak dipertanyakan," kata ICW.
Dilansir Katadata, Idrus Marham, bekas Menteri Sosial, divonis tiga tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia diputus terlibat dalam korupsi pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1 dan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resource Ltd Johannes Kotjo.
Idrus sempat mendapat vonis tambahan menjadi lima tahun penjara pada tingkat banding. Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Idrus dikurangi tiga tahun, menjadi dua tahun penjara. Dia telah bebas pada 11 September 2020.
(Baca juga: Pegawai Pemda hingga Aparat Penegak Hukum, Ini Jabatan Aktor Korupsi pada 2022)