Sedikitnya 1.396 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi selama 2022. Para pelaku memiliki latar jabatan yang berbeda.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menujukkan, pegawai pemerintahan daerah atau pemda memegang posisi atas dengan aktor korupsi terbanyak pada 2022, yakni 365 orang. Angka ini menyumbang 26,15% dari total tersangka.
Kedua, pihak swasta dengan jumlah 319 orang. Torehan swasta menyumbang 22,85% dari total tersangka.
Ketiga, kepala desa dengan jumlah 174 orang. Jumlah tersebut menyumbang 12,46% dari keseluruhan tersangka.
Mirisnya, aparat penegak hukum turut berkontribusi sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebesar 10 orang.
ICW menyebut, aktor yang terlibat pada 2022 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, terlebih pada posisi dua teratas. Ini karena keterlibatan dua jabatan tersebut dalam kasus korupsi memang saling berkaitan, terutama dalam kasus pengadaan barang dan jasa.
Pejabat publik disebut ICW sebagai penyuap pasif karena sebagai penyelenggara negara mempunyai akses yang sangat luas terhadap suatu kebijakan. Ini berkaitan dengan hubungan transaksional terhadap pihak swasta sebagai penyuap aktif.
ICW mengklasifikasikan latar belakang profesi berdasarkan status kepegawaiannya, antara lain untuk melihat setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau non-ASN.
Berdasarkan hasil pengolahan data, ICW berhasil menemukan dari 1.396 tersangka, 506 orang atau sekitar 36% di antaranya berstatus sebagai ASN, sementara 873 orang atau 63% berstatus non-ASN, sisanya sebanyak 17 tersangka, tim penulis tidak dapat menemukan informasi lebih detail.
Berikut tersangka korupsi berdasarkan jabatan pada 2022:
- Pegawai pemerintahan daerah 365 orang
- Swasta 319 orang
- Kepala desa 174 orang
- Pegawai kementerian/lembaga pemerintah NonKementerian/badan negara 79 orang
- Perangkat desa 77 orang
- Legislatif 60 orang
- Masyarakat 57 orang
- Pegawai BUMD 46 orang
- Pegawai BUMN 37 orang
- Pejabat BUMD 24 orang
- Kepala daerah 21 orang
- Tenaga kependidikan sekolah atau lembaga pendidikan sederajat 21 orang
- Ketua/anggota organisasi kemasyarakatan/kelompok 18 orang
- Tidak diketahui 17 orang
- Pegawai BUMDes 16 orang
- Kepala lembaga pemerintah Nonkementerian/badan negara 14 orang
- Pejabat BUMN 14 orang
- Aparat penegak hukum 10 orang
- Penyelenggara pendidikan tinggi/universitas 9 orang
- Korporasi 6 orang
- Tenaga pendidikan sekolah atau lembaga pendidikan sederajat 3 orang
- Anggota partai politik 3 orang
- Notaris 3 orang
- Tenaga kesehatan 2 orang
- Badan permusyawaratan desa (BPD) 1 orang
(Baca juga: Penyalahgunaan Anggaran Jadi Modus Korupsi Paling Jamak Sepanjang 2022)