Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo pada Rabu (17/5/2023). Politikus Partai Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka usai Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksanya sebanyak tiga kali.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Johnny, yaitu terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian negara mencapai Rp8 triliun dari kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada hari ini telah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam korupsi pembangunan BTS," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dikutip dari Katadata.co.id, Rabu (17/5/2023).
Terdapat ada delapan titik yang dilakukan penggeledahan hari ini. Salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah dinas Johnny dan di Kantor Kominfo. Adapun Menteri Kominfo akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Selain Johnny, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Di antaranya yaitu AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Ada pula tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kekayaan Johnny G Plate
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Johnny G Plate terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 16 Maret 2022 untuk periodik 2021. Tercatat, Sekjen Partai Nasdem tersebut memiliki harta kekayaan mencapai Rp191,23 miliar.
Sebagian besar harta Johnny G Plate tersebut berupa 46 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta, Cilegon, hingga Manggarai, dengan total nilai mencapai Rp141,46 miliar.
Johnny G Plate juga memiliki 2 alat transportasi dan mesin yang terdiri dari 2 unit mobil total nilai mencapai Rp460 juta. Kendaraan itu berupa mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 dan mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Airasia Mitra Investama itu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp3,61 miliar, surat berharga senilai Rp4,11 miliar, serta kas dan setara kas Rp51,93 miliar.
Adapun mantan anggota DPR itu juga tercatat memiliki utang sebesar Rp10,35 miliar. Alhasil secara keseluruhan, total harta kekayaan yang dimiliki Johnny G Plate mencapai Rp 191.236.409.092 (Rp191,23 miliar).
(Baca: Banyak Pihak Meyakini Johnny G. Plate Terlibat Skandal Korupsi BTS Kominfo)