KPK Endus Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM, Berapa Besaran Tunjangannya Tiap Kelas Jabatan?

Politik
1
Erlina F. Santika 29/03/2023 13:01 WIB
Besaran Tunjangan Kinerja/Tukin Pegawai Kementerian ESDM Berdasarkan Kelas Jabatan (Perpres 94/2018)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dugaan korupsi tunjangan kinerja alias tukin pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022 telah diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sudah mengantongi data awal dan membedah motif dugaan korupsi tersebut.

"Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dikutip Katadata dari Antara, Selasa (28/3/2023).

Meski telah mengendus adanya dugaan hasil korupsi guna memuluskan proses audit yang dilaksanakan BPK, Ali belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan uang tersebut.

Ia menyebut KPK saat ini tengah mendalami aliran uang hasil korupsi serta pengusutan kemungkinan penggunaan keperluan pribadi dan pembelian aset.

Perkembangan terakhir, KPK sudah melakukan penggeledahan di empat tempat. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan penggeledahan dilakukan selama dua hari, 27-28 Maret 2023.

Adapun lokasinya, yakni kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, kantor pusat Kementerian ESDM, dan salah satu apartemen di daerah Pakubuwono.

Sedangkan pada Selasa (28/3/2023) penggeledahan dilakukan di perumahan kawasan Depok. Asep mengatakan, dalam penggeledahan KPK menemukan uang tunai dengan total miliaran rupiah. Penggeledahan ini dijalankan guna mengumpulkan alat bukti.

Lantas, berapa sebenarnya besaran tukin pegawai di Kementerian ESDM?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tukin yang diberikan variatif, tergantung kelas jabatannya. Setidaknya ada 17 kelas jabatan di Kementerian ESDM.

Adapun tukin paling besar adalah kelas jabatan 17 yang bisa mengantongi Rp33,24 juta. Setelahnya, kelas jabatan 16 sebesar Rp27,57 juta. Lalu kelas jabatan 15 dengan jumlah Rp19,28 juta.

Sementara terendah adalah kelas jabatan 1 sebesar Rp2,53 juta. Di atasnya ada kelas jabatan 2 sebesar Rp2,7 juta. Lalu kelas jabatan 3 Rp2,89 juta.

Semakin tinggi kelasnya, semakin besar tukin yang diterima.

Berikut besaran tukin Kementerian ESDM berdasarkan kelas jabatan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 94 tahun 2018.

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

(Baca juga: Kekayaan Pejabat Kementerian ESDM, Paling Kecil Rp5 Miliar)

Data Populer
Lihat Semua