Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 1.351 kasus tindak pidana korupsi selama periode 2004-2022.
KPK paling banyak menangani kasus korupsi yang terjadi di wilayah pemerintah pusat, yakni 430 kasus atau 31,82% dari total kasus 18 tahun terakhir.
Selain di dalam negeri, KPK juga menangani tindak pidana korupsi Indonesia yang terjadi di luar negeri.
Berikut rincian jumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK periode 2014-2022 berdasarkan wilayahnya:
- Pemerintah Pusat: 430 kasus
- Jawa: 410 kasus
- Sumatra: 311 kasus
- Kalimantan : 69 kasus
- Sulawesi: 51 kasus
- Papua: 32 kasus
- Kepulauan Nusa Tenggara: 17 kasus
- Maluku: 15 kasus
- Bali: 8 kasus
- Malaysia: 7 kasus
- Singapura: 3 kasus
Berdasarkan jenis perkaranya, kasus yang paling banyak ditangani KPK sepanjang 2004-2022 adalah penyuapan atau gratifikasi, yakni 904 kasus. Kasus penyuapan yang berhasil ditindak KPK paling banyak tercatat pada 2018, yakni 168 kasus.
Kasus terbanyak berikutnya adalah korupsi pengadaan barang atau jasa (277 kasus), penyalahgunaan anggaran (57 kasus), tindak pidana pencucian uang/TPPU (50 kasus), pungutan atau pemerasan (27 kasus), perizinan (25 kasus), dan perintangan proses penyidikan (11 kasus).
(Baca: Ada 1.351 Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani KPK Sepanjang 2004 hingga 2022)