Pada Maret 2024, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan mencapai 269,49 juta orang.
Jumlah tersebut setara 95,70% dari total penduduk Indonesia.
Jika dipecah berdasarkan kelas perawatan, sekitar 192,46 juta orang atau 71,4% peserta BPJS Kesehatan masuk kelas termurah, yaitu kelas III.
Kemudian yang teregistrasi di kelas II berjumlah 36,9 juta orang (13,7%), dan kelas I sekitar 40,13 juta orang (14,9%).
Menurut DJSN, peserta BPJS Kesehatan dari semua kelas berhak memperoleh layanan administrasi, pemeriksaan, rawat jalan, dan tindakan medis yang sama.
Hal yang membedakan adalah tarif iuran dan layanan rawat inap, dengan ketentuan berikut:
- Kelas I: Iuran Rp150.000, kamar rawat inap dengan 2-4 tempat tidur
- Kelas II: Iuran Rp100.000, kamar rawat inap dengan 3-5 tempat tidur
- Kelas III: Iuran Rp35.000, kamar rawat inap dengan 4-6 tempat tidur
Adapun sistem tiga kelas perawatan ini hanya berlaku paling lambat sampai 30 Juni 2025. Setelah itu sistemnya akan diganti dengan Kamar Rawat Inap Standar.
Kebijakan barunya tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang disahkan pada 8 Mei 2024.
Perpres ini menyatakan, kriteria Kamar Rawat Inap Standar akan ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan menteri.
Regulasi tersebut juga mengatur akan ada penetapan tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru paling lambat 1 Juli 2025.
(Baca: Kunjungan Pasien BPJS Kesehatan ke Faskes Melonjak pada 2022, Cetak Rekor Baru)