Penerimaan Negara dari Energi Terbarukan Masih Minim sampai 2022

Energi
1
Adi Ahdiat 21/02/2023 12:20 WIB
Realisasi PNBP dari Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (2017-2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dalam enam tahun terakhir, energi terbarukan tampaknya belum memberi banyak keuntungan untuk pemerintah Indonesia.

Hal ini terlihat dalam laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertajuk Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2022 & Target Tahun 2023.

Menurut laporan tersebut, selama periode 2017-2022 realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari energi baru terbarukan (EBT) dan konservasi energi hanya di kisaran Rp500 miliar sampai Rp2,3 triliun per tahun.

Angka itu sangat kecil dibanding realisasi PNBP dari minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), maupun PNBP sektor ESDM lainnya yang mampu menyumbang puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun, seperti terlihat pada grafik.

PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan. Adapun sumber PNBP meliputi penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan yang dilaksanakan pemerintah, dan lain-lainnya.

PNBP dari sektor ESDM sempat anjlok pada 2020, beriringan dengan awal munculnya pandemi. Namun, sejak 2021 PNBP sektor ini kembali naik, terutama karena ditopang migas dan minerba.

Pada 2022 realisasi PNBP dari migas mampu mencapai Rp148 triliun, naik 51,9% (year-on-year/yoy) sekaligus menjadi level tertinggi dalam enam tahun belakangan.

Realisasi PNBP dari minerba bahkan menembus Rp183 triliun, melonjak 143,2% (yoy) dan menjadi rekor tertinggi dalam periode sama.

"(Peningkatan PNBP ESDM) akibat adanya windfalls pada 2022 di mana harga komoditas meningkat cukup signifikan, sehingga capaiannya melampaui yang sudah kita targetkan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023).

Sementara itu, realisasi PNBP dari energi terbarukan juga meningkat pada 2022. Tapi kenaikan tahunannya tidak signifikan, bahkan stagnan jika dibanding 2018.

Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa pemerintah dan perusahaan energi di Indonesia belum punya cukup modal dan kemampuan, atau belum memiliki komitmen kuat untuk mengelola sumber daya energi terbarukan nasional.

(Baca: Potensi Energi Terbarukan Indonesia Baru Tergarap 0,3% sampai 2021)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua